JAKARTA (BOS)–Dalam waktu dekat lima tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bakalan duduk dibangku pesakitan sebagai terdakwa.
Pasalnya, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung bersama JPU Kejari Selatan telah melimpahkan (17/11), berkas perkara mereka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas kelima tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan tinggal menunggu jadwal persidangan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Kamis(19/11)
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Suamtera selatan ini mengungkapkan kelima tersangka yang akan duduk dibangku pesakitan adalah Drs. Irianto selaku Komisaris PT. Flemings Indo Batam dan juga selaku Direktur PT. Peter Garmindo Prima (importir), Mokhammad Mukhlas SE. selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamaruddin Siregar. SS. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Hariyono Adi Wibowo. SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar RP1,4 Triliun,”ujar Hari
Atas perbuatannya, sambung Haripara tersangka dijerat dakwaan. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain itu mereka juga didakwa Subsidiair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sambung Hari, khusus untuk Para Terdakwa pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada dakwaan kedua terdiri dari 2 (dua) dakwaan Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua, Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Terkait kapan kelima tersangka akan disidangkan, Hari mengatakan tergantung keputusan pihak Pengadilan. “Yang pasti, Jaksa penuntut umum sudah siap membacakan surat dakwaan,”pungkasnya (BAS)