JAKARTA (BOS)–Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan eks pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013, kterus mengusut dugaan kasus dugaan gratifikasi pemberiaan kredit. Kali ini, dua pejabat Bank BTN diperiksa untuk tersangka, eks Direktur Utama Bank BTN, H Maryono,
“Betul kemarin, RTS (Rynaldi Tulus Siahaan) selaku RM Office BTN Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013 dan Wilson Lie Simatupang selaku Kepala Departemen Legal Litigasi diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dihubungi, Kamis, (19/11).
Hari menjelaskan pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi.
“Kedua pejabat tersebut menjabat jabatan yang terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan yang akhirnya menjadi kredit macet dengan nilai kolektibiltas 5,”pungkasnya
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka. Yakni Widi Kusuma Purwanto (WKP) sebagai tersangka. WKP saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selain WKP, Penyidik Kejagung juga menjebloskan Ichsan Hasan (IH) ke rutan Salemba.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan diketemukan dua alat bukti permulaan yang kuat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan kedua tersangka baru, yakni WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H. Maryono ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain WKP, sambungnya, Penyidik juga menetapkan Komisaris PT. Titanium Property, IH sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keduanya, lanjut Hari langsung dijebloskan ke rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Terkait kronologis kasus tersebutm Hari memebeberkan bahwa kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga H. Maryono sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantu dari H. Maryono.
Kemudian, lanjutnya, penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.
Sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT. Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) adalah sebesar Rp. 2.257.000.000,.
Kemudian, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H. Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri, yaitu :
Selanjutnya, pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur
“Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III pada tanggal 30 Nopember 2018,”beber Hari.
Pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5). Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower)
“Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017,”tegas Hari.
Bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,-, dengan perincian.
Kemudian, lanjut Hari, tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ; Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,-
“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H. Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka keduaorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka,”ucap Hari.
Total hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah H Maryono dan Yunan Anwar. Keduanya sudah terlebih dahulu dijebloskan ke rutan POM Guntur, Jakarta Selatan (REN)