JAKARTA (BOS)–Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi menegaskan untuk mengapai zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalima strategi yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Bidang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) kejaksaan Agung.
Adapun kelima strategi tersebut yang harus menjadi perhatian yaitu, pimpinan dan jajaran (pegawai) harus terlibat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama, memberikan kemudahan pelayanan, semua pegawai harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality (keramahan) dalam memberikan kepuasan kepada publik (masyarakat), menciptakan program yang menyentuh publik (masyarakat), program program kegiatan yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar benar hadir, melakukan monitoring dan evaluasi dan manajemen media, mengatur strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh Publik (masyarakat).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M. Hum saat memberikan pengarahan di Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Pusat Penerangan Hukum, di Jakarta, Senin (19/04).
Wakil Jaksa Agung yang juga selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menegaskan untuk mewujudkan Zona Integritas WBBM, Satker Puspenkum juga harus melaksanakan 10 Fokus Program Kerja. yakni peningkatan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara, peningkatan Penegakkan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN, penyempurnaan Standar Pelayanan dan System Pelayanan yang inovatif, penyempurnaan sistem manajeman kinerja ASN, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif, penyempurnaan peraturan perundang – undangan (deregulasi), penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu Meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
Bukan hanya itu saja, sambung mantan Kabandiklat, untuk menuju WBK dan WBBM yakni harus mempedomani Per-Menpan RB no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 Area Perubahan Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Untuk meraih predikat unit kerja ZI WBBM sebagai wujud untuk melakukan perubahan dan perbaikan, dengan komitmen yang kuat disertai integritas dan konsistensi, dalam meningkatkan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,”tegas wakil Jaksa agung yang akrab dipanggil Untung
Selain itu, lanjutnya, dalam konteks penegakan hukum, lanjutnya, harus ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.
“Satuan kerja yang memperoleh tugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, lebih murah, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT. Pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini,”ucapnya.
Wakil Jaksa Agung RI juga menambahkan ada upaya yang harus dilakukan Kejaksaan khususnya di jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung, yaitu: membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (PublicTrust Building), menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour), perbaikan Produk Utama Kejaksaan melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan, melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness), penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir untuk menjadi prioritas, sehingga capaian dan keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat, mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan Institusi kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Selain itu, terdapat 4 kriteria dalam mengukur Integritas, yakni : Kejujuran, Kepatuhan, Kemampuan bekerja sama, dan Pengabdian kepada masyarakat, apabila dapat dipenuhi oleh seluruh jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung, predikat unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) akan dapat diraih.
Mengutif kata-kata bijak (quote) Zig Ziglar, Untung mengatakan “Batu podasi untuk sukses yang seimbang adalah kejujuran, karakter, integritas, iman, cinta dan kesetiaan yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung secara optimal,”pungkasnya.
Hadir dalam pengarahan Wakil Jaksa Agung RI antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen, DR Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leorand Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Pusat Penerangan Hukum (REN)






