Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI, Penyidik Kejagung Periksa 3 Direktur

oleh -993 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang pejabat penting dari berbagai perusahanan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.

3 dari 12 orang saksi yang dimintai keterangannya adalah Direktur PT. Millenium Capital Management berinisial FT, Direktur Utama PT. Tricore Kapital Sarana & PT. Dana Lingkar Sarana, FN dan Direktur Utama PT. Victoria Manajemen Investasi, F.

Sementara 9 orang lainnya, UP selaku Komisaris dan Direksi PT. Topas Investment, ANMT selaku Nominee, YT selaku Nominee, IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi Investasi PT. Asabri, YHP selaku Staf Geomin PT. Antam, Tbk dan TT selaku kerabat Tersangka BTS, M dan MSW selaku Nominee.

“Pemeriksaan para saks,i dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (22/04)

Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo menambahkan, pemeriksaan para saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan guna menghindari penularan Covid 19 yang saat ini masih terus mewabah di Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi prosedur kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan serta mempergunakan masker saat pemeriksaan berlangsung,”pungkasnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *