BOALEMO (BOS)–Cegah terjadinya pelanggaran prosedur kesehatan (Prokes) terkait penularan Corona Virus Disease (Covid 19) di kecamatan Dulupi dan kecamatan Botumohito, Kabupaten Boalemo, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Gorontalo dan Kasi Intel memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di dua Kecamatan berbeda.
“Sosialisasi dan penyuluhan hukum yang kami berikan dihadiri oleh Kepala desa berserta perangkat desa, perangkat kecamatan Dulupi, bhabinsa dan bhabinkamtibmas serta warga masyarakat setempat,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis saat duhubungi, Kamis (10/06)
Hal tersebut sambung Muchlis, tertuang dalam inpres Nomer 6 tahun 2020, perda Kabupaten boalemo no.4 tahun 2020 serta uu no 6 tahun 2018. Dimana pemerintah pusat maupun daerah telah menerapkan atau membuat Peraturan untuk mengantisipasi lebih banyak lagi penyebaran virus corona 19.
“Pemerintah Pusat dan daerah telah menghimbau masyarakat pada umumnya secara preventif penyuluhan hukum, sosialisasi kepada masyarakat, apabila masih melanggar bisa dilakukan tindakan represif dengan dikenakan sanksi administratif maupun hukuman badan,”tandasnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala seksi Intelijen Kejari Boalemo, Rasyid Kurniawan menegaskan penyuluhan hukum yang diberikan kepada masyarakat merupakan salah satu upaya preventif mengurangi penularan Covid 19 di Kecamatan Botumohito. Karena itu, sambungnya jika masih ada masyarakat yang melanggar prokes, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi-sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggarnya.
“Jika ada yang masih melanggar bisa dikenakan sanksi administratif maupun hukuman badan,”pungkasnya. (REN)





