Tabur Kejagung Amankan Terpidana Kasus Penipuan

oleh -678 views

Beritaobserver.Com–Terpidana kasus penipuan sebesar Rp 3 miliar, TMH (Teuku Meurah Hasril) tidak berkutik saat diamankan Tim Intelijen Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (27/07)

“Terpidana TMH diamankan di sekitar Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawan,”kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), DR Sunarta kepada wartawan, Senin (27/07)

Terkait kasus yang menjerat pria yang tinggal di  Jalan Cikini 2 FI 2 No 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan, eks Jampidum menegaskan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  TMH dinyatakan terbukti bersalah.

Begitupula ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, terpidana TMH terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp. 3.170.000.000.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,”ujarnya tegas.

Disinilah persoalan terjadi, sambung Sunarta, saat dipanggil 3 kali berturut-turut, TMH tidak menggubrisnya alias tidak memenuhi panggilan. Tidak mau kehilangan terpidana, Jaksa eksekutor langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya nama TMH masuk dalam DPO.

HIMBAU SERAHKAN DIRI

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak melalui program Tabur Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang / DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *