Kejagung Periksa Pejabat PT Oso Manajemen Terkait Kasus Asabri

oleh -1,289 views
kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak

Beritaobserver.Com–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung periksa empat pejabat PT Oso Manajemen Investasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) oleh 10 tersangka Manajer Investasi (MI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, keempat pejabat dari PT Oso Manajemen Investasi yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah, Direktur Utama Rusdi Oesman, Managing Director inisial RH, Direktur inisial RS dan Marketing inisial IP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (20/08/22021).

Mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera utara menambahkan selain keempat pejabat PT Oso Manajemen Investasi, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka antara lain, FB selaku Direktur PT Pool Asset Management, NA selaku Karyawan PT Aurora Asset Management, dan SH selaku Direktur Utama PT UOB Kayhan Sekuritas.

“Para saksi diperiksa untuk kepentingan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara terang benderang,”tegasnya

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) negara dirugikan sekita Rp 22,7 triliun. Adapun kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal sangkaan yakni pasal  2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *