Beritaobserver.Com— Tindakan tegas kembali diperlihatkan jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Kali ini lima tersangka kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Kabupaten Bengkayang, Anggaran 2018. Kali ini lima tersangka harus menerima kenyataan pahit meringkuk dalam rumah tahanan akibat kasus yang diduga mereka lakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR Masyhudi. SH. MH dalam keterangan resminya yang diterimam Minggu (22/08) mengungkapkan kelima tersangka yang ditahan berinisial berinisial SS, TW, AM, AY dan AR.
“Berdasarkan surat Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat : Print-24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021, lima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,’kata mantan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dalam keterangannya yang diterima, Minggu (22/08)
Menurut Mashudy, selain lima tersangka, tujuh lainnya tahap penuntutan. Sementara yang sudah mendapat vonis pengadilan yakni HM yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diputus Selama 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.100 juta, MR selaku Pimpinan Bank Cabang Bengkayang dengan Denda Rp. 50 juta dan SA selaku Kasi Kredit pada Bank Cabang Bengkayang, diputus Selama 1 Tahun 8 Bulan denda Rp. 50 juta.
Pria yang baru saja ditunjuk sebagai ketua Ketua Umum Pengprov Perbakin Kalbar menegaskan tindakan tegas menahan para tersangka dilakukan sebagai wujud komitmennya dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu
“Penanganan korupsi menjadi prioritas dan didahulukan, ini bentuk komitmen, untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum dan menunjukkan ketegasan dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yang merugikan keuangan dan merusak perekonomian negara dan mengacaukan pembangunan,”katanya .
Seperti diketahui kasus berawal saat tersangka menandatangani SPK dan dokumen-dokumen lainnya yang isinya direkayasa / fiktif dimana didalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa dengan Penunjukan langsung padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan selanjutnya pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar hampir Rp 8,3 miliar. (REN)





