MAKI Desak KPK Berhentikan Lili Piantuli Jika Terbukti Melanggar Etika Berat

oleh -384 views

Beritaobserver.Com–Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyaminagar memberhentikan Wakil Ketua KPK, Lili Piantuli Siregar jika dalam sidang yang bersangkutan dinyatakan besalah terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

“Kami meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat,”kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (30/8/2021).

Boyamin Saiman menuturkan Lili Piantuli Siregar diduga melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan,”ujarnya.

Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ujar, Boyamin, pihaknya berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini. KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *