Dinilai Berjasa Dalam Menerapkan Keadilan Restoratif, Sanitiar Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap Unsoed

oleh -973 views

Beritaobserver.Com--Dinilai berjasa dalam penerapan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Jaksa Agung ST Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum pidana, khususnya pada ilmu keadilan restoratif. Pria yang dikenal tegas dan peduli terhadap wong cilik ini pun diangkat sebagai guru besar tidak tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya mengungkapkan Burhanuddin dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dilakukan di Kampus Unsoed, Jumat (10/9/2021), dengan surat pengangkatan tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

“Jaksa Agung memiliki pandangan bahwa dalam proses penegakan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menyuarakan kepada para jaksa untuk menggunakan hati nurani,” kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, Minggu (12/09)

Ditegaskan Leo, Jaksa Agung berulang kali menegaskan bahwa, sebagai Jaksa Agung ia tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.

“Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani,” kata Jaksa Agung Burhanuddin seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard.

Lantaran hal itulah, Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut dikeluarkan sejak 22 Juli 2020.

“Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil, karena saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,” tutur Leonard.

Diharapkan, sambungnya, dengan kehadiran peraturan tersebut, dapat lebih menggugah hati nurani para jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum. Ia menyebutkan, masih banyak masyarakat kecil dan kurang mampu kesulitan mengakses keadilan hukum. Hukum berdasarkan hati nurani merupakan kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, Jaksa Agung berusaha untuk terus menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak dengan dilandasi hati nurani. “Melalui pendekatan hukum berdasarkan hati nurani diharapkan pula kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus Nenek Minah dan kasus Kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi,” ujarnya.

“Hati nurani merupakan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum secara sekaligus. Komponen hati nurani memiliki andil besar dalam menyeimbangkan ketiga tujuan hukum yang oleh Jaksa Agung disebut sebagai hukum berdasarkan hati nurani,”bebernya

Termasuk, peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, ujar Leonard, adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya konsep keadilan restoratif. Konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selam satu ini lanjutnya, kejaksaan telah memproses 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

“Jika kita hitung secara matematis, dalam rentang waktu satu tahun berarti hampir setiap hari ada satu perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif,” tutur Leonard.

Hadirnya peraturan ini, sambungnya diharapkan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini di dalamnya belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan atau prosecutorial discretion oleh penuntut umum. Hal itu sekaligus sebagai pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh jaksa.

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku atau rechtmatigheid dengan asas kemanfaatan atau doelmatigheid yang hendak dicapai.

Penghentian penuntutan itu, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, berbeda dengan penghentian penyidikan. Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan diatur berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Yaitu, tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan kedaluwarsa.

“Syarat tersebut sudah menjadi ketentuan rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar (syarat) itu untuk menghentikan penyidikan,” terangnya. Hal itu berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP. Yaitu, penghentian bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, jelas Leonard, penuntut umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan menentukan itulah yang oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang penuh dengan muatan Hati Nurani (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *