Rakernis Pengawasan Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Coba-Coba Ketegasan Saya!

oleh -826 views

BeritaObserver.Com–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran korp Adhyaksa agar jangan coba-coba menyalahgunakan Kebijakan Restorative Justice untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Jika berani melanggar, hukuman berat siap dijatuhkan tanpa pandang bulu

“Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya silahkan. Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keadilan Restoratif. Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,”kata Jaksa Agung RI Prof. Dr Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (5/10/21).

Menurut Jaksa Agung RI sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang silam. Presiden telah menyampaikan jika Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional

“Jangan pernah main-main dengan integritas. Saya harapkan Kejaksaan yang kita cintai ini diisi dengan orang-orang yang berintegritas,”ujarnya.

Jaksa Agung meminta setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Apalagi, kepercayaan yang diberikan Presiden, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas.

“Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,”ketusnya

Bukan hanya itu saja, ujarnya, salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Tolong jaga dan terapkan Keadilan Restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya. Termasuk, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat.

Menurutnya penerapan Keadilan restoratif, merupakan bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil. Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu.” Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif.

Oleh karena itu, lanjutnya seluruh insan Adhyaksa menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan. Jabatan adalah sarana terbaik untuk dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk menjadi angkuh dan sombong di masyarakat.

“Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun. Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan. Selain daripada itu, untuk bijaksana dalam penggunaan media sosial, sebagai salah satu sarana berkomunikasi,”tegasnya.

Seluruh anggota Korp Adhykasa perhatikan dan laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk yang dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. Seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Bukan hanya itu saja, bebernya, cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di medsos.

Termasuk dalam setiap proses kegiatan institusi yang dilakukan secara berkelanjutan, diperlukan suatu perencanaan strategis dalam Sistem Pengendalian Pemerintah (SPIP) guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Kegiatan penjaminan mutu hasil penilaian maturitas SPIP pada Kejaksaan bertujuan memberikan penilaian independen dan obyektif tentang tingkat maturitas atau kematangan penyelenggaraan satuan kerja berdasarkan penilaian mandiri.

Jaksa Agung meminta jajaran pengawasan harus mampu memastikan SPIP Kejaksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Hal ini menjadi penting karena keberhasilan SPIP dapat menjadi sarana dalam mengawal Program Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, maupun Penerapan Manajemen Risiko sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020, serta menurunkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

“Bidang Pengawasan juga berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai Kejaksaan. Berdasarkan data Tahun 2020, masih terdapat 11,44% (sebelas koma empat puluh empat persen) pegawai Kejaksaan yang belum melaporkan e-LHKPN. Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib,”tegasnya

Disamping itu, dalam melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, Bidang Pengawasan agar menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejaksaan antara lain Komisi Kejaksaan, BPK, BPKP, BKN, dan KPK. Termasuk fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas Good Governance and Clean Government (tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa) di Kejaksaan.

“Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut sangatlah relevan Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Kerja Keras Untuk Kejaksaan Hebat”, karena penyelesaian tunggakan dan program-program Kejaksaan hanya bisa dilaksanakan melalui kerja keras jajaran Bidang Pengawasan,”kata Jaksa Agung.

Penegakan disiplin, ke dalam internal Kejaksaan dan pelayanan prima dalam memberikan kecepatan respon atas aduan masyarakat, lanjuntnya, akan berdampak meningkatnya public trust. Dengan adanya public trust masyarakat, Kejaksaan hebat dapat kita wujudkan. Pasalnya pengawasan merupakan elemen vital sebagai early warning system (sistem peringatan atau deteksi dini untuk melihat potensi pelanggaran).

Secara garis besar terdapat 3 unsur yang terkandung dari fungsi pengawasan yaitu: Menjaga, sebagai unsur pencegahan. Membina, sebagai unsur perbaikan, dan Menghukum, sebagai unsur penjeraan. Unsur 3M tersebut harus menjadi landasan atau suatu asas bagaimana pengawasan bekerja. Cegah dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner agar institusi tetap terjaga marwahnya.

“Bina apabila pegawai yang melanggar masih dapat diperbaiki perilakunya. Dan hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,”pungkasnya (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *