Beritaobserver.Com–Guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi Asabri, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara maksimal terus memburu aset-aset terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil korupsi yang hinga saat ini masih ada yang belum disita.
“Sudah saatnya tim penyidik lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya. Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal,”kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Boyamin, tim penyidik harus lebih bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22, 78 triliun. Maka siapapun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati harus dijadikan tersangka.
Apalagi, dalam persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu, mulai terkuak fakta-fakta tersebut.
“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya Boyamin.
Boyamin berharap, penyidik tak pandang bulu dalam mengusut siapapun yang terlibat. Ibarat makan bubur, saat ini strategi penyidik langsung memakan dari tengah. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, penyidik akan menyikat habis mereka para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.
“Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,”pungkasnya
Seperti diketahui nama Heru Hidayat dan Benny Tjokro sempat masuk dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Indonesia pada akhir tahun 2020. Heru tercatat memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta.
Sedangkan kekayaan Benny Tjokro versi Forbes pada tahun 2018, masih jauh diatas Heru Hidayat yaitu USD 670 juta , namun pada tahun 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 tersangka korporasi dari unsur manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM; PT VAM; PT ARK; PT OMK; PT MAM; PT AAM; dan PT CC.
Sementara dalam kasus serupa, Kejagung juga telah menetapkan mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar (meninggal dunia), Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (TON).





