Beritaobserver.Com–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang pejabat dan mantan PT AMU sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu, (10/11) mengungkapkan kelima saksi yang diperiksa yakni Supervisor Keuangan PT. AMU, berinisial Fff, HAP selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU, RS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Jakarta Selatan, A selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Cikini, HH selaku Kepala Divisi Klaim PT Askrindo dan mantan Kepala Divisi Hukum PT Askrindo dan Mantan Komisaris PT AMU.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka WW, FB, dan AFS,”kata Leornad.
Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.
Terkait kerugian negara, Leo mnegatakan hingga saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus melakukan penghitungan kerugian negara.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS). WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) dan mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo berinisial FB.
Saat ini ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (TON)





