Beritaobserver.Com–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa Direktur Utama CV. Tuna Kieraha Utama (TKU) berinisial BSA sebagai saksi yang terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo ) Tahun 2016-2019.
“Saksi yang diperiksa yaitu BSA selaku Direktur Utama CV. Tuna Kieraha Utama (TKU), diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (10/11).
Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatanm”tukasnya
Menurut Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo, kasus dugaan kroupsi di Perum Perindo berawal pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual Prospek.
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang cair dalam dua kali yakni pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar pertriwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020, dan pencairan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp100 miliar return 9,5% dibayar pertriwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya, MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar oleh Perum Perindo digunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan.
Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan, sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,”pungkasnya
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus MTN Perum Perindo sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlan selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Madani Nabil M Basyuni, mantan Vice Prsident Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini
Selanjutnya, mantan Direktur Utama Perum Perindo Batam, Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa (GPS) Riyanto Utomo





