Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Perintahkan Gunakan Hati Nurani, Jaksa Tuntut Bebas Valencya Terdakwa Istri Marahi Suami

oleh -1,239 views
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin

Beritaobserver.com–Valencya Nengsih Lim, terdakwa kasus memarahi suami karena mabuk, yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya bisa tersenyum lega.

Pasalnya Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar mencabut tuntutan satu tahun penjara dengan tuntutan bebas.

Hal tersebut terungkap sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.

“Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,”Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (24/11).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan pembatalan tuntutan satu tahun penjara tersebut dilakukan Jaksa Agung bukan hanya pada kasus Valencya, tetapi kepada semua kasus yang jika dalam pemeriksaan diketemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku di Kejaksaan. Jaksa Agung meminta seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani.

“Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,”tukasnya.

Kasus istri memarahi suaminya lantaran kerap mabok saat pulang ke rumah, telah menyita perhatian masyarakat. Pasalnya wanita paruh baya yang mencoba “mengingatkan” suaminya sendiri itu, berujung pidana. Dia pun sempat di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tidak terima tuntutan Jaksa, Valencya menagis dimuka persidangan. Hal tersebut menjadi viral di Media Sosial.

Kemudian Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus pada Senin (15/11/2021).

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Hasilnya sembilan jaksa dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, dan tim jaksa penuntut umum. Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

“Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan, baik dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,”beber Leo.

Mantan asisten Intelijen Kejati Sumut ini, mengungkapkan para jaksa yang menangggani perkara tersebut dinilai melanggar pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,”pungkasnya

Hal serupa juga terjadi pada jajaran kepolisian. Kapolri memerintahkan jajaran Polda Jabar untuk memeriksa prosedural Penerangan perkara tersebut. Hasilnya 3 anggota penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Valencya (45)  dimutasikan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana memerintahkan agar ketiga penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) tersebut dimutasi dan kemudian diperiksa oleh Propam Polda Jabar dalam rangka evaluasi. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *