Beritaobserver.Com–Pegiat media sosial dan eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, didakwa berlapis terkait kasus ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/02).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baringin Sianturi dan kawan-kawan yang merupakan para jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparman dibantu anggota Dewa Ketut Kartana dan T oyong, mendakwa Ferdinand melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata JPU ddi Pengadilan Negeri Jakpus saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa menegaskan lantaran perbuatannya tersebut, Ferdinand Hutahaean didakwa pertama (Primer) melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,”ujar JPU (ANT)





