Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU Segera Disidangkan

oleh -1,029 views

Beritaobserver.Com–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, serah terima tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

“Serah terima dan barang butki tahap II atas nama tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (22/02).

Adapun 3 berkas perkara Tersangka para eks pejabat PT AMU, masing-masing atas nama WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran, FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Ketiganya tersangka tetap dilakukan penahanan, yaitu Tersangka WW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20  hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022, Tersangka FB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AFAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

“Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”tukasnya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo kasus tersebut terjadi para kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

“Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP RI, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035,00,,”ujar Leo

Atas perbuatannyapara tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *