Beritaobserver.Com–Tim Jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk berinisial ATS sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk anggaran tahun 2011-2021.
“ATS selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (22/02)
Selain ATS, Leo membeberkan penyidik yang bermarkas di gedung Bundar Kejagung juga memeriksa 4 pejabat PT Garuda lainnya sebagai saksi. Mereka yakni NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012, IR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, dan NPL selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018,
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,”pungkasnya
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk.
Kedatangan orang nomor satu di BUMN ditemui langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.Erick Thohir menyerahkan buktibukti kepada Jaksa Agung. Terungkap saat kasus dugaan Korupsi pengadaan Pesawat Garuda terjadi diera Dirut Berinisial ES. Menurut Erick dalam proses pengadaan pesawat terdapat indikasi dugaan korupsi





