“Pada Rabu 06 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA, Yusmin Ohorella dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Beritaobserver.Com— Tidak terima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua anggota Polri, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA, Yusmin Ohorella terdakwa kasus dugaan Unlawful Killing yang menewaskan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kejaksaan Agung menyerahkan Memori Kasasi Ke Mahkamah Agung
“Pada Rabu 06 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA, Yusmin Ohorella dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (06/04)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta yang menangani kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas dengan alasan apa yahg dilakukan kedua terdakwa dalam rangka pembelaan diri yang terpaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,”kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/03)
Balik lagi ke ke upaya hukum Jaksa Penuntut Umum, Ketut menegaskan, permohonan Kasasi atas nama Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M.IPDA, Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
“Adapun Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP,”pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa IPDA, Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel (REN)