Jakarta, Beritaobserver.Com–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021-Maret 2022 untuk berkas perkara 5 Tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH
“KA selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (02/06).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan selain KA, penyidik juga memeriksa BIS selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, KM selaku Fungsional Tertentu Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, MJ selaku Fungsional Madya/Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niaga di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan K selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Impor Kementerian Perdagangan RI
Sementara dari pihak swasta, Ketut mengatakan, AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisal MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), SMA, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Tersangka LCW alias WH dengan pasal sangkaan yakni diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (REN).





