Jakarta, Beritaobserver.Com–Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin langsung bertindak tegas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum berinisial IM dan Kepala Seksi barang Bukti berinisial BN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.
Kedua jaksa yang diduga melakukan perbuatan yang tercela langsung dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna mempermudah pemeriksaan terkait adanya laporan dari pihak masyarakat.
“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui juru bicaranya, Ketut Sumedana dalam siaran pressnya yang diterima, Jumat (05/06)
Ketut menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.
“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat. Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan,”tegasnya
Ketut juga menghimbau bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.
Seperti diketahui, Direltur LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq dalam cuitannya mengungkapkan ada dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani.
Saat itu, jaksa muda berinisial BN yang menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial HN, 30, warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
Keluarga tersangka diiming-imingi akan diringankan hukumannya, jika mau mengabulkan permintaan jaksa BN.
BN diduga meminta uang Rp 33.500.000. Permintaan itu dilakukan dengan alasan agar putusan hakim bisa menguntungkan HN. SA, orang tua HN, pun mengiyakan. Kemudian, dia menyerahkan sejumlah uang kepada BN secara bertahap. Setelah permintaan itu dikabulkan, Jaksa justru melakukan kasasi alias keberatan dengan putusan hakim. hal inilah yang akhirnya mengelinding bak bola salju hingga menjadi pemberitaan sejumlah media massa online.
Terkait apakah kedua jaksa tersebut terbukti bersalah sebagaimana yang diberitakanberbagai media massa, Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya. Keduanya hingga saat ini masih terperiksa. (REN)





