Sebagai Sarana Tukar Informasi, Kejagung Luncurkan Program Pojok Puspenkum.

oleh -924 views

Beritaobserver.Com, Jakarta— Korps Adhyaksa kembali membuat inovasi baru yang bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kekurangan dan kelebihan Institusi Kejaksaan dimasyarakat sebagai penegak hukum. Kali ini, Inovasi tersebut dinamakan Program Pojok  Puspenkum. Sebelumnya Kejagung telah meluncurkan Podcast Kejaksaan

“Program ini sebagai sarana, tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi dan masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik lagi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keteranganya mengatakan Rabu, (08/06)

Ketut menjelaskan, Program POJOK PUSPENKUMtl tidak lepas dari ide dan gagasan Jaksa Agung, Burhanudin yang menginginkan Puspenkum Kejagung mengeksplorasi kreatifitas dengan transformasi digital adalah suatu keharusan, karena kita tidak ingin menjadi lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis.

Program “Bukan Interview” yang dipimpin langsung Ketut akan diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan secara on the spot dan dimana saja untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up to date dan kredibel dari sumbernya.  Tampil Narsum perdana, Ketua Forum Wartawan Kejagung (Forwaka) dan jurnalis senior Tempo Sukma Nugraha Loppies.

PERERAT SINERGITAS

Sementara itu, Ketua Forwaka, Zamzam Siregar mengatakan, kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan kami teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,”kata Zamzam Siregar.

Pria lulusan IISIP jurusan Jurnalistik mengatakan, semua anggota awak media mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative justice. Karena restorative justice dinilai sangat membantu rekan-rekan dalam menulis berita yang bernilai.

“Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” kata Zamzam menandaskan.

Ditempat yang sama, jurnalis senior Tempo, Sukma Nugraha Lopoies menganggap, bahwa di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *