Korban Binomo Unjukrasa Di Kejagung, Kapuspenkum Kejagung : Kita Pegang Prinsip Kehati-hatian

oleh -1,095 views

Beritaobserver.Com-Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan menyidangkan perkara dugaan penipuan dan manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka Indra Kenz (IK) ke meja hijau, apabila penyidik Bareksrim Mabes Polri memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani setiap perkara. Karena itu, dalam berkas perkara dugaan penipuan atau yang dikenal Binomo, pihaknya telah memberi petunjuk kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka Indra Kenz (IK).

“Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yang pada intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh Tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,”kata Ketut Sumedana saat menerima Maru Nazara dan M. Rizki yang mewakili para korban yang tergabung dalam Himpunan korban penipuan dan manipulasi Affiliator Platform Binary Option, Selasa (21/06).

Terkait aksi unjukras para korban, Ketut menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara tersebut dilengkapi penyidik.

“Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). Namun jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi,”tukasnya

Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *