Beritaobserver.Com-Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Manager Proyek PT Krakatau Engineering, berinisial DK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
“DK diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah pada periode 1 Desember 2013 s.d 25 Juli 2014 sebagai Deputi Site Manager Area COP (Coke Oven Plant) yang bertugas merencanakan, memimpin dan mengkoordinasikan proyek serta melakukan monitoring terhadap pekerjaan sesuai jadwal, kemudian pada periode 26 Juli 2014 s.d 31 Desember 2017 selaku Area Manager COP yang bertugas mengadakan koordinasi dengan staf di lapangan serta instansi (subkontraktor atau owner) dan memberikan petunjuk, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan,”kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (22/06)
Ketut menambahkan, pada periode 2 Januari 2018 s.d 31 Desember 2019 selaku Project Manager yang bertugas selaku wakil PT KE mengendalikan proyek dilapangan, dimana berdasarkan informasi dari database PT KE jumlah total subkontraktor pada Proyek BFC sebanyak 380 Subkontraktor dengan jumlah kontrak dalam bentuk JO/PO (Job Order/Purchase Order) 8.242 JO/PO dengan jumlah total nilai kontrak Rp 2.002.800.391.383.- dan USD 27.746.749.- yang nilai tersebut melebihi nilai Kontrak Local Portion sebesar Rp 2.215.424.762.190.
Selain itu, sambungnya, DK saja yang dimintai keterangannya sebagai saksi, tim penyidik juga memeriksa MT selaku Manager Proyek PT Krakatau Engineering, diperiksa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu pekerjaan, waktu pekerjaan dan biaya pekerjaan.
Tim penyidik juga memeriksa Manager Proyek PT Krakatau Engineering, berinisial MR sebagai saksi kasus serupa. DK diperiksa terkait pelaksanaan pembangunan proyek BFC PT. Krakatau Steel yang dilaksanakan oleh konsorsium kontraktor MECC (perusahaan China) dengan PT. KE.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,”pungkasnya
Seperti diketahui kasus ini berawal dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.
Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (Ebitda), tak memenuhi syarat.
“Pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),”ujarnya
Dimana nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.
Faktanya Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019 (REN)





