Kejagung Periksa Pensiunan Kemendag Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO

oleh -816 views
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Beritaobserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dua saksi yang dimintai keterangan untuk 5 orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH, berinisial BG dan AS.

“BG selaku Pensiunan Pegawai bagian Sekretariat pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/06)

Selain itu, sambung Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan penyidik juga memeriksa
AS selaku Sales Manager PT. Sari Argotama Persada sebagai saksi.

“AS juga diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,”bebernya

Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,’pungkasnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisal MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), SMA dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dengan pasal sangkaan yakni diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

Total hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 (tiga puluh) orang saksi termasuk menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait ekspor minyak goreng

Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *