Beritaobserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, sebesar Rp8.8 Triliun
“Sebelumya saya ingin sampaikan disini, Kejaksaan telah melakukan Penyelidikan Tundak Pidana Korupsi PT Garuda Indonesia lagi, menindak lanjuti yang lama. Tapi yang utamanya pada hari ini Kami mendapat Penyerahan Hasil Audit Pemeriksaan Kerugian PT Garuda senilai, kalau di Indonesia kan Rp8,8 Triliun yang ditimbulkan oleh PT Garuda Indonesia,”kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir, Jampidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/06).
Jaksa Agung juga mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi
“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,”tukasnya
Total hingga saat ini, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung yang dipimpin Febrie Ardiansyah bersama Direktur penyidikan Pidsus, Supardi telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga berkas tersangka yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan, saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat untuk dilimpahkan ke pengadilan (REN)





