Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

oleh -902 views

Beritaobserver.Com, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru
kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Jika sebelumnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung yang dipimpin Febrie Ardiansyah selaku Jampidsus telah menetapkan tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir, Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Dirdik, Supardi mengungkapkan ada dua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir, Jampidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/06).

Mantan Jamdatun menegaskan penetapan ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Sementara itu, tersangka SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Jaksa Agung menambahkan meski ES Ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahannya ke jeruji penjara lantaran saat ini, ES masih menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ES tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,”tukasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan dalam kasus ini, ES diduga membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

“Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih,”bebernya

Kemudian, ES memberikan instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

“Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Tersangka SS,”tegasnya

Sementara itu peranan SS dalam kasus tersebut, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

Atas perbuatannya tersangka Tersangka dijerat pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Ketiganya yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *