Hindari Pelanggaran Hukum, Kejati DKI Jakarta Sambangi SMPN 182

oleh -1,854 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Tidak ingin generasi penerus bangsa terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti Narkoba, bullying, tawuran, dan masalah hukum lainnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 182 Jakarta Selatan.

JMS Kejati DKI Jakarta dipimpin langsung Koordinator Intelijen Tri Anggoro Mukti., SH., M.Hum, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah., SH dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak SH., MH.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti Narkoba, bullying, tawuran, dan masalah hukum lainnya,”kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah., SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (19/09).

Ade Sofyansah menjelaskan Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan JMS Kejati DKI Jakarta mengangkat tema Kenakalan Remaja. Acara yang berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antara siswa siswi kepada narasumber diikuti di 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *