Kejagung Korek Keterangan 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Blast Furnace

oleh -938 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan 4 orang saksi kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana membeberkan keempat saksi yang diperiksa penyidik gedung bundar adalah FI selaku Direktur Keuangan dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTKE periode 2016-2017, KS selaku Head of Internal Audit Division periode Agustus 2019-30 April 2020, R selaku Document Control Proyek Blast Furnace PTKE dan ES selaku Mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pembangunan PT Krakatau Steel.

“Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,”kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/09)

Ketut menambahkan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak memenuhi syarat.

“Pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),”ujarnya

Adapun nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Kenyataanya, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019 (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *