Sepanjang 2022, Kejagung Hentikan Perkara Melalui Penerapan RJ

oleh -1,020 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Keberhasilan Korps Adhyaksa meraih kepercayaan sebagai penegak hukum yang humanis dalam menyelesaikan penanganan perkara melalui penerapan Restorative Justice (RJ) diapresiasi kalangan tokoh politik dan masyarakat Indonesia.

Mau tau berapa perkara yang dihentikan lewat kebijakan RJ disepanjang Januari-Desember 2022 yang silam?

“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,”Kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (02/01/2023).

Tidak hanya itu saja, sambung Fadil, jajarannya di seluruh Indonesia telah membentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

“Pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas,”tukasnya.

Perlu diketahui Kebijakan Restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, termasuk melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum lewat mediasi antara pelaku dan korban.

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kebijakan RJ diterapkan sejak dipimpin Prof Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI.

Penerapan RJ pun diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

“Saya sangat mengapresiasi program RJ, sebab ide Jaksa Agung ini sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi,”kata Herman Herry saat diwawancarai wartawan beberapa waktu yang silam.

Menurut Herman Herry, penegakan hukum bisa tetap berjalan tetapi tetap humanis. RJ tidak sembarangan tapi berdasarkan analisis (wartawan: Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *