BeritaObserver.Com, Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013–2020, I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya pun divonis 16 tahun penjara
Menyingkapi putusan hakim, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Koneksitas menyatakan pikir-pikir.
“Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Rabu (01/02/2023).
Kapsupenkum Kejagung yang aktif disapa Ketut menambahkan terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013–2020.
Seperti diketahui, dalam amr putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Keduanya pun diganjar kurungan badan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta kepada Brigjen Yus Adi Kamrullah. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer atau Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa II Ni Putu Purnamasari, selain dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketentuannya, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa Ni Putu Purnamasari tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer atau Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari ditahan dan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp25.000.
Saat ini terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari II ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. (REN)





