Hakim Vonis Ringan Bharada Eliezer, Inilah Tanggapan Kejagung

oleh -969 views
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana

BeritaObserver.Com, Jakarta–Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E penjara 1 tahun 6 bulan

Putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dijebloskan ke penjara selama 12 tahun sebagaimana permohonan dalam sidang tuntutannya.

Menanggapi vonis tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukumnya, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,”kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (15/02/2023.

Pihaknya, lanjut Ketut, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Selain itu, sambungnya, Jaksa penuntut umum juga akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,”pungkasnya

Sebelumnya Ketua majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Bharada Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,”kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso

Perlu diketahui bukan hanya Bharada Eliezer saja yang hukumnya berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Mulai dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup di pertinggi menjadi hukuman mati, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga demikian dari 8 tahun menjadi 20.

Begitu juga dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan kuat Ma’ruf dari 8 tahun menjadi 13 dan 15 tahun.

Hal sebaliknya terdakwa Eliezer yang sebelumnya dituntut lebih tinggi dari Putri, Ricky dan Kuat Ma’ruf justru hakim memperingan hukumannya Eliezer dari 12 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim pun mengabulkan status Justice Collaborator sebagai pertimbangan hukum yang bisa memperingan hukuman seorang pelaku (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *