BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kali ini giliran mantan Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 berinisial DR yang dicecar penyidik Pidsus.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (20/2)
Menurut Ketut, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Yakni Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020, berinisial HEP, Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, SW, Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015-2017, SS selaku dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Ketut menegaskan kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Sebelumnya penyidik Pidsus menetapkan 7 tersangka kasus tersebut. Yakni mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan berinisial ASP, Kuasa Pengguna Anggaran, NSS, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AAS, Pejabat Pembuat Komitmen, HH, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY dan Direktur PT DYG selaku konsultan berinisial AG dan FG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
“Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,”beber Kunthadi.
Menurut Kunthadi, akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan (Antoni)