BeritaObserver.Com, Sulawesi Tengggara–Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tengggara (Sultra) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Supriyani guru honorer yang dituduh memukul anak muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Sidang yang diketuai, Stevie Rosano dibantu hakim Sigit jati kusumo dan Vivi Fatmawty Ali, di PN Andoolo, Sultra, dengan agenda mendengarkan putusan sela, Selasa (29/10).
“Putusan sela dilanjutkan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sultra, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,SH saat dikonfirmasi, BeritaObserver.Com, Selasa (29/10).
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,SH menambahkan dengan ditolaknya eksepsi dari pengacara terdakwa, secara jelas, hakim mengabulkan dakwaan JP.
“Sat ini sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian,”tukasnya
Kasus ini viral di dunia maya lantaran, anak murid SDN 04 itu ternyata, putra dari Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Baito.
“Kita berharap proses persidangan cepat selesai sesuai asas cepat murah dan sederahana dengan tujuan supaya lekas ada kepastian hukum dan keadilan mengingat situasi mau mau pilkada agak rawan kita biar murni penegakan hukum,”kata Anang Supriyatna saat dikomfirmasi. BeritaObserver.Com. beberapa hari yang lalu.
Jaksa yang beberapa kali meraih penghargaan lantaran berhasil membawa Kejari Jakarta Selatan predikat terbaik dalam pemberantasan Korupsi antara kejari se Indonesia ini menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan penegakan hukum yang hamnis sebagaimana yang diamantkan Jaksa Agung, ST Burhanduddin.
“Tentunya kami ingin mengedepankan penefagkan hukum yang humanis serta membawa manfaat dan kedamaian,”tukasnya.
Dilain tempat, Kejagung melalui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memberi sinyal akan memberikan sanksi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) Ujang Sutisna dan Kasi Pidum jika dalam prosee pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan.
Namun semuanya akan dilakukan apabila dari hasil eksaminasi bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap kedua Jaksa di Kejari tersebut yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kubu terdakwa, menegaskan pihaknya menolak surat dakwaan JPU. Dilain pihak, JPU juga menolak eksepsi pengacara Supriyani karena dinilai masuk materi pokok perkara.
Rencananya Sidang akan dilanjutksn Siang ini, Selasa (29/10/2024) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim
Kasus guru honorer Supriyani dituduh memukul murid yang juga anak polisi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara terus bergulir.
Guru honorer yang telah mengadi belasan tahun dengan gaji yang tidak layak ini bermula pada April lalu. Pada Rabu (24/42024), sang guru dituduh memukul seorang murid di tempatnya mengajar. diketahui Ayah anak tersebut menajabt sebagai Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.
Menurut Supriyani, dirinya tidak pernah memukul muridnya tersebut. Apalagi, sambungnya, pada hari yang dituduhkan, ia justru berada di kelas IB, tempatnya menjadi wali kelas.
Di kelas IA, kelas anak tersebut, ada guru lain, yaitu Lilis Herlina Dewi (50), yang sedang mengajar. Dalam keterangannya di kepolisian, Lilis menerangkan bahwa dirinya berada di kelas dan tidak pernah ada pemukulan yang dilakukan oleh Supriyani.
Setelah kasus ini viral, Supriyani mendapat dukungan dari banyak pihak. Saat sidang berlangsung, ribuan guru dan masyarakat hadir memberikan dukungan karena prihatin atas kasus yang menimpa guru honorer 16 tahun ini (REN)