Kejagung Sita Uang Tunai 288 Miliar Milik Kerabat Dekat Surya Darmadi

oleh -150 views
Kejagung sita Rp 288 Miliar terkait kasus PT Duta Palma
BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar yang diduga terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi,”kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (3/12).
Menurutnya, uang tunai senilai Rp288 miliar milik seorang saksi berinisial RI. Namun hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
“RI diduga adalah mantan kerabat pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi,”kata Qohar. Namun sambungnya, tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan nanti, terungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut
Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejagung telah menyita ratusan miliar dalam perkara kejahatan korporasi Duta Palma Grup. Penyitaan dilakukan usai menggeledah perusahaan PT Darmex Plantations yang ada di wilayah Jakarta.
Qohar mengungkapkan, adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan. Uang itu kemudian kembali disamarkan PT Darmex Plantations lewat rekening milik Yayasan Darmex.
“Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar. Uang ini disita dari Yayasan Darmex dimana uang ini berasal dari PT Darmex Plantations yang telah dipindahkan, dialihkan,”ujarnya.
Terkait uang 288 miliar tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Ditempat yang sama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan total uang yang disita tim penyidik Pidsus senilai Rp1, 4 Triliun.
Atas perbuataanya, PT Darmex Plantation ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung  menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.  Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific
Kejagung menyebutkan, bahwa lima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Meskipun, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah keterlibatan ketujuh perushaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi. Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bakalan ada tersangka baru, jika dalam persidangan terungkap keterlibatan pihak lain (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *