Pidsus Kejagung Periksa Kasubdit 2 Kemendag Kasus Dugaan Korupsi Import Gula

oleh -248 views
Jampidsus, Febrie Adriansyah

“Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemeneterian Perdagangan berinisial MY sebagai saksi terkait perkara tersangka mantan menteri Perdagangan era Jokowi, TTL (Thomas Trikasih Lembong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

BeritaObserver.com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui tim Tim Jaksa Pidana Khusus memeriksa Kepala Sub Direktorat 2 (Kasubdit) Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemeneterian Perdagangan tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016

“Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemeneterian Perdagangan berinisial MY sebagai saksi terkait perkara tersangka mantan menteri Perdagangan era Jokowi, TTL (Thomas Trikasih Lembong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (9/1)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan, tim Pidsus yang dibawah kendali, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga memeriksaFM selaku Staf pada PT PPI juga sebagai saksi

“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka TTL dkk,”tukasnya.

Seperti iketahui Jaksa idsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *