Sambangi Kejagung Terkait Pengelolaan Dana Desa, Jaksa Agung Burhanuddin Siap Berikan Pendampingan

oleh -125 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, institusinya senantiasa memberikan pendampingan penuh kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) guna mencegah kebocoran dana desa

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full (penuh) kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran,” kata Jaksa Agung saat konferensi pers usai menerima audiensi Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3)

Jaksa Agung jua menambahkan jika terjadi kebocorab, dirinya memastikan akan menindak siapapun pelakuknya.

“Kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,”tukasnya

Dilain pihak, Mendes PDT, Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir, total dana desa mencapai Rp610 triliun. Khusus untuk tahun 2025, dana desa berjumlah sekitar Rp71 triliun.Mengingat besarnya jumlah dana desa, Mendes menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran. Terlebih, masih terdapat kepala maupun aparat desa yang belum sepenuhnya memahami pertanggungjawaban keuangan.

“Banyak kepala desa itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Inilah tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” ujarnya.

Mendes juga menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi daring dan website fiktif.

“Tadi kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,”ujarnya.

Mendes PDT menambahkan,Kemendes PDT hanya bisa mengevaluasi penggunaan dana desa dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kebocoran. Proses hukum atas dugaan itu selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang.

“Inti pokoknya, kami mohon support (dukungan) semua aparat penegak hukum karena bagaimanapun kami hanya bisa menyampaikan temuan-temuan, tapi yang bisa memproses atau mendalami fakta-fakta itu adalah aparat,”tutupnya (Joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *