Keren…Kejagung Berhasil Lelang Aset Jiwasraya Rp5,6 Triliun Lebih

oleh -149 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung bukan hanya pandai membongkar mega korupsi yang merugikan keuangan negara ribuan Triliunan saja, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang dipimpin Febrie Adriansyah saja, namun untuk penyelamatan kerugian negara pun, korps yag dipimpin Jaksa Agung Burhanuddin juga cekatan berhasil mengembalikannya melalui penjualan aset sitaan dari kasus koruspi di Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya aset Jiwasraya.

Terbaru melalui Badan Pemulihan Aset Kejagung yang diketuai Amir Yatnho, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5.560.997.227.551,07 dari hasil penjualan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Adapun Perolehan hasil penyelesaian atau penjualan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/3)

Harli Siregar membeberkan penyelamatan keuangan negara melalui lelang barang bukti kasus korupsi berdasarkan dari Rp 262.151.625.961,87 perolehan dari penjualan 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat.

Kemudian Rp 11.823.398.617,87 uang rampasan dari berbagai mata uang,
Rp 1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.

Selanjutnya Rp 979.878.788.055,33 dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya, Rp 2.221.825.971.140,03 penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).

“Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi.

“Dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,”pungkas Harli Siregar

Seperti diketahui Kasus korupsi di Jiwasraya merupakan salah satu kasus yang menyedot perhatian publik yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp16,81 triliun.

Kejagung pun menetapkan para pejabat Jiwasraya sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Selain kasus korupsi, Penyidik Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Ke 13 PT berbeda ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Mereka yakni PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan terakhir PT Sinarmas Asset Management.

Para tersangka korporasi disangkakan kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait pengelolaan investasi Jiwasraya.

Korporasi itu didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,1 triliun (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *