Ada 3 TSK Baru Kasus Timah dan Impor Gula, Ini 12 Dokumen yang Disita Kejagung

oleh -1,023 views
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah dan impor gula.

BeritaObserver.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka (TSK) baru dalam kasus impor gula dan timah, Selasa, 22 April 2025.

Tiga tersangka itu yakni dua orang advokat yaitu Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, dan satu lagi adalah Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Dalam keterangan tertulisnya, Kejagung menyebutkan, tiga tersangka diduga terlibat dalam memanipulasi dan pengaruh negatif terhadap jalannya persidangan melalui pembiayaan aksi demonstrasi dan pembangunan narasi.

Semua narasi itu dinilai telah merugikan Kejagung.

Saat menetapkan tersangka terhadap tiga orang itu, Kejagung menyita 12 dokumen.

Berikut 12 dokumen yang disita penyidik Kejagung sesuai keterangan tertulis yang disiarkan di portal resmi Kejagung:

1.Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);

2.Invoice tagihan Rp153,5 juta untuk pembayaran:

-14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;

-18 berita topik tanggapan jamin ginting;

-10 berita topik Ronald Loblobly;

-15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli;

Periode 14 Maret 2025

3.Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;

4.Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;

5.Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;

6.Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;

7.Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;

8.Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;

9.Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

10.Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

11.Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;

12.Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *