Geledah 5 Kantor, 1 Rumah Terafiliasi AK, Kejagung Sita Rp11,6 Miliar Lebih Terkait Dugaan Korupsi Nikel Sulteng

oleh -140 views
Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik) Saiful Bahri Siregar didampingi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Batik) saat menyampaikan keterangan pers di gedung bundar, Kejagung. Foto/Istimewa

TEMUKAN UANG TUNAI DAN DOKUMEN

Menurut Saiful Bahri saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasional di Provinsi Sulawesi Tenggara, barang bukti elektronik baik berupa handphone, laptop, CPU serta server dan uang tunai dari lokasi salah satu kantor tersebut yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor.

Tim penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktifitas perusahaan dan transaksi perusahaan dalam kaitan operasional 5 perusahaan dengan pihak afiliasinya.

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Terkait proses pengeledahan dan penyitaan, Saiful menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Untuk Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya saat ditanya wartawan terkait siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Adapun diposisi kasus tersebut, Saiful membeberkan AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya: PT BSJ dengan luas IUP 1030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DDA bersama dengan LEI

“Bahwa IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara, namun oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut,”Ucapnya

Kemudian pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi tersebut, sehingga dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *