BeritaObserver.Com, Jakarta – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap bersikap kooperatif dan terbuka dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,”kata Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, dalam keterangan video yang diterima media, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Krisna menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum Ahrie sejak awal agar berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pertama kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Yang kedua, klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka,” kata Krisna.
Bantah Ada Intimidasi
Krisna juga membantah adanya intimidasi selama proses pemeriksaan terhadap kliennya.
“Yang ketiga, tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan. Yang keempat, saat ini proses hukum masih berjalan, kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Yang kelima, klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan mencermati persangkaan pasal yang dikenakan kepada Ahrie dengan mencocokkannya pada fakta hukum. 64a2
“Kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini. Kami juga akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya,” kata Krisna.
Ahrie Sonta menjadi satu dari empat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 64a2
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. 64a2
Dalam pemberitaan sebelumnya, para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 8d61
Tiga tersangka disebut telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Irjen Slamet Uliandi belum ditahan.
Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. (Ainur)





