Beritaobserver.Com–Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 22 saksi, 10 diantaranya menjabat sebagai direktur dari berbagai perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT. Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp22,78 Triliun.
“Penyidik memriksa saksi JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investas diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. Asabri dengan Tersangka TT, AAS selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi juga diperiksa terkait tersangka TT, JIH selaku Dirut PT. Korea Investment and Sekurita diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Selasa (14/09)
Selain itu, kata Leo, penyidik juga memeriksa 8 orang direktur lainnya yang dimintai keterangan terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), yakni AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas, AWK selaku Direktur PT. Indo Premier Sekuritas, AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management, FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management, AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital,”kata Leo.
Mantan Wakil Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat juga menambahkan, penyidik juga memeriksa 12 saksi lainnyaterkait pendalaman pihak terkait yakni AS selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT. Asabri (Persero), LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, S selaku Capital Market Service Head PT. Bank Mega, Tbk, dan RM selaku Admin, Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, A selaku Bank Mandiri Custody, IKH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, DR selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, J selaku Sales PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia, dan S selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia,.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Teddy Tjokrosaputro,
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019





