Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD

oleh -920 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Untuk yang kedua kalinya, gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Ketua Tim Non Litigasi Tim
Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto mengungkapkan kliennya tersebut, kembali dibantarkan ke RSPAD lantaran dinyatakan kurang sehat.

“Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga dibawa ke RSPAD dan dilakukan pemeriksaan di sana. Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB, dan menyebutkan bahwa Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,”kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, (18/01/2023).

Menurut Emanuel dirinya mendapatkan informasi terkait kesehatan Lukas Enembe melalui surat yang dikirimkan admin KPK. Dalam surat tersebut, sambungnya, Lukas dibantarkan ke RSPAD pada Selasa malam (17/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dalam surat tersebut diberitahukan Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023,”bebernya

Pasca pemberitahuan pembantaran, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya.

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,”ujar Emanuel.

Kemudian, pada Selasa pagi, pukul 10.00 WIB, THAGP yang beranggotakan Roy Rening, Petrus Bala Pattyona, Antonius Eko dan
Emanuel Herdyanto berencana untuk menjenguk Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun Lukas tidak dapat ditemui lantaran yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa.

“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK,”kata Emanuel.

Kemudian pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Lukas Enembe ke RSPAD untuk dilakukan rawat inap.

Setelah berkoordinasi dengan KPK, THAGP menyarankan kepada KPK agar dokter pribadi
Lukas Enembe, Dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

“Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,”tukas Emanuel.

Terkait sampai kapan Lukas Enembe dirawat inap, Emanuel mengatakan, tidak tahu, karena di Surat Pemberitahuan KPK Lukas dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.

Menangapi hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan Lukas Enembe harus dirawat inap, Emanuel mengatakan, kliennya memang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

“Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu, adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tukas Emanuel.

Seperti diketahui Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lukas dituding sebagai pihak penerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Menurut wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka bermula saat Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Kemudian Rijantono menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Atas perbuatan tersebut Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *