Diduga Gadaikan Aset Desa, Kades Mekarwangi Dijebloskan Ke Lapas

oleh -1,287 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Kepala desa Mekarwangi, Kabupaten Bandung berinisial YS akhirnya harus menerima kenyataan pahitnya lantaran statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dengan jalan mengadaikan aset pemerintah desa Mekarwangi Kabupaten Bandung untuk kepentingan pribadi mengantarkannya meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) terhadap Tersangka atas nama YS dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Yang bersangkutan (YS) saat itu menjabat sebagai kepala desa telah mengadaikan aset milik pemerintah desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang. Selaku perangkat desa dia dikenakan pasal Dugaan Korupsi,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah saat dihubungi Redaksi, Rabu (15/02/2023).

Mumuh yang dikenal kalangan artis dan tokoh politik serta petinggi Kejaksaan lantaran pernah menggawangi podcast Kejaksaan, bersama jaksa Dedy yang saat ini menjabat sebagai kordinator di Kejati DKI Jakarta membeberkan, kronologi kasus tersebut.

“Bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. Edi Permadi, R. Etty Ariati, R. Erna Antarita seluas 2.500m2.

Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk., dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk.

Tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012;

‘Sekira pada tanggal 07 Mei 2022 kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Tersangka YS telah meminjam sejumlah uang Kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp.200.000.000,- dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman, dimana sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman.

Selanjutnya, sambung Mumuh, Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Atas perbuatannya tersangka disangka-sangka melanggar
Pertama Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau

Kedua : Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *