BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur PT Grahamarga Kencana mulia sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp148 miliar.
“Saksi yang diperiksa yaitu MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (28/03)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa menambahkan selain MK, penyidik juga memeriksa WF selaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
Terkait kronologis kasus tersebut, Ketut membeberkan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Adapun modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Kemudian sambungnya, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.
Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar.
Hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,”pungkasnya (REN)





