Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Irjen SU Dewan Pembina MC Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

oleh -224 views
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. (Humas Polri)

Beritaobserver.Com, Jakarta –Bareskrim Polri akhirnya menetap Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, Irjen SU (Irjen Slamet Uliandi) sebagai tersangka baru kasus, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, ormas , media dan lainnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, SU ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal,”kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Polri Brigjen Suhermanto menambahkan penetapan status tersangka terhadap SU dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya tim penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum.

Irjen SU sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri periode 26 Juli 2021 hingga 2 Oktober 2026 dan
Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Dengan demikian, total hingga saat ini, Mabes Polri sudah menetapkan 4 tersangka

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan mantan Kapolri LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Kemudian, sekitar bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dan ahli sebanyak tiga orang.

Tim penyidik juga menyita sejumlah bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Berbeda dengan ketiga Tersangka lainnya, SU tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya belum pulih lantaran terkena stroke. Sementara ketiga Tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *