BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) korek keterangan eks Dirjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024
“Saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berinisial EHL dari kementerian ESDM”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (6/11/2026).
Dari penelusuran Redaksi EHL(Evita Herawati Legowo) pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.
Evita Herawati Legowo (mantan Dirjen Migas).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan EHL diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan EHL dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedans disidik Kejagung,”pungkasnya
Seperti diketahui penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen perencanaan (RKA) dan perjanjian di 6 lokasi.
Keenam lokasi tersebut yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota BekasiKantor Bagian Hukum Setda Kota BekasiKantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota BekasiKantor Dinas Lingkungan Hidup Kota BekasiBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BekasiKantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic Tower, Jakarta)
Terkait kerugian negara, Anang, mengatakan hampir mencapai Rp 2 triliun. (REN)





