BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan berinisial RS sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013 sampai dengan 2025.
“RS dari Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (6/11/2026).
Selain RS, Anang mengungkapkan, Tim peyidik yang bermarkas di Gedung Bandar juga memeriksa 3 saksi lainnya. Ketiganya yakni MPM dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, AHIS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan AL dari Eks Kepala Daerah Nunukan.
Terkait pemeriksaan para saksi, Anang menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedans disidik Kejagung.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,”tukasnya
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan perkara yang Tengah disidik, Penyiidik Piidsus Kejagung bahwa dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Diduga perpanjangan masa berlaku izin melampaui ketentuan.
“Juga dugaan manipulasi dokumen AMDAL dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan penerbitan IUP Operasi Produksi PT CCM. Serta dugaan penggunaan terminal khusus yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025,” ungkapnya.
Tercatatm selama periode 2021 sampai 2025 volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik atau total sekitar 5.197.549 ton (REN)





