Kasus Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Titip Mobil Ferrari Ke ASABRI

oleh -1,353 views

“Barang bukti yang terkait perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat), yang sebelumnya dititipkan di showroom mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan, dipindahkan ke gedung Pusat ASABRI,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (17/03).

JAKARTA (BOS)–Satu lagi mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan investasi pada Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia PT ASABRI (Persero) dititipkan ke kantor Pusat PT ASABARI.

Kali ini, barang bukti berupa 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik dengan no. polisi B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat (HH) mantan Direktur PT ASABRI dipindahkan dari showrom mobil di Pondok Indah, Jakarta Selatan ke gedung Pusat PT ASABRI.

Sebelumnya, tiga mobil mewah milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) juga dipindahkan dari lokasi lain ke gedung ASABRI.

“Barang bukti yang terkait perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat), yang sebelumnya dititipkan di showroom mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan, dipindahkan ke gedung Pusat ASABRI,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (17/03).

Sehari sebelumnya, tim penyidik Pidsus juga menyita tiga mobil mewah milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT. ASABRI. Kejagung menduga, tiga mobil mewah yang disita itu berkaitan dugaan korupsi PT. ASABRI yang merugikan keuangan negata hingga Rp 23 triliun.

“Sehari sebelumnya, 15 Maret 2021 kemarin, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS,”ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ditegaskan Leo Simanjuntak, ketiga unit mobil mewah yang disita penyidik Jam Pidsus Kejagung antara lain, satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan satu unit mobil Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ. Ketiga mobil mewah tersebut yang sebelumnya didititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences juga dititipkan di kantor Pusat PT. ASABRI.

Sementara itu, terkait proses pemeriksaan para saksi, Leo Simanjuntak mengatakan, tim penyidik kembali memeriksa 11 orang saksi. 9 diantaranya menjabat sebagai direktur dari berbagai perusahaan.

Para direktur yang dimintai keteranganya sebagai saksi, Direktur PT Binaartha Sekuritas, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia, MR, Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management, AH, Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, AT, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, JMF, Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk, JL, Direktur PT Hanson International, Tbk, RAS, Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, HS, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen, RAS.

Selain para direktur, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Yakni, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk.

“Para saksi diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,”pungkasnya

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Adapun Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn.)​​​​​​ ​Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (FRANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *