Lagi, Penyidik Pidsus Kejagung Jebloskan Tersangka Dugaan Korupsi IUP Batubara Ke Rutan Kejagung

oleh -1,483 views

JAKARTA (BOS)--Tim jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung kembali bertindak tegas menjebloskan mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP), MTM tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangon Provinsi Jambi ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai Rabu (09/06) kemarin.

“Tersangka dalam perkara ini yaitu MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/06).

Menurut eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam kasus ini  Tersangka MTM telah bersepakat dengan Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- walaupun belum dilakukan due dilligence.

Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Singkat cerita dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, beber Leo, Tersangka MTM diduga menerima pembayaran sebesar Rp56,5 miliar dari hasil akuisisi PT CTSP oleh PT ICR anak perusahaan Antam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidairnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Antam periode 2008 – 2013, AL, Direktur Operasional PT Antam, HW, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008 – 2014, BM dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang, MH. Keempat tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rutan berbeda. (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *